Jumat, 17 April 2015

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE )


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 

1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
2. akses ilegal (Pasal 30); 
3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. 
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Download UU ITE [ppt] UU_ITE_ppt
Download UU ITE [ No.11 Tahun 2008 ] UU ITE No.11 Thn 2008
Download UU No.39 ahun 1999 NOMOR 39 TAHUN 1999 TTG HAM
( cr : https://ulielambry.wordpress.com/my-campuss/undang-undang-ite/ )

Sabtu, 28 Maret 2015

じこしょうかい memperkenalkan diri


おはよう ございます
Sekarang Saya Akan Membahas Cara Memperkenalkan Diri Dalam Bahasa Jepang. Memperkenalkan Diri Dalam Bahasa Jepang  Adalah じこしょうかい.
Sebagai Contoh:

おはようございます
はじめまして、(わたし は)ティカ です。
(わたし は) ABCD  の がくせい です。
(わたし は)インドネシアじん です。
(わたし は)バンドン に すんでいます。
どぞう よろしく おねがいします。
Ohayougozaimasu
Hajimemashite,(Watashi Wa) Tika Desu.
(Watashi Wa) ABCD No Gakusei Desu.
(Watashi Wa) Indonesiajin Desu.
(Watashi Wa) Bandung Ni Sundeimasu.
Douzo Yoroshiku Onegaishimasu.
Selamat Pagi
Perkenalkan,(Saya) Tika.
(Saya) Mahasiswi Di ABCD
(Saya) Orang Indonesia
(Saya) Tinggal Di Bandung
Senang Berkenalan Dengan Anda.
KOSAKATA KATA
Salam
おはようございます selamat pagi
こんにちは selamat siang
こんばんは selamat malam
はじめまして perkenalkan
Kata Ganti Orang
わたしsaya
あなたanda/kamu
わたしたち kami
あなたたち kalian
Profesi
せいと pelajar
しゃいん pegawai
かいしゃいん pegawai perusahaan
こうむいん pegawai negeri sipil
ぎんこういん pegawai bank
ぐんじん tentara
けいさつかん polisi
いしゃdokter
かんごし perawat
きょうし guru
のうか petani
りょうしnelayan
しゅふ  ibu rumah tangga
しょうがくせい pelajar SD
ちゅうがくせい pelajar SMP
こうこうせい pelajar SMA
だいがくせい mahasiswa


Sabtu, 21 Maret 2015

BELAJAR MEMBACA HURUF KATAKANA

huruf katakana digunakan untuk menulis kata serapan dari bahasa asing, misalnya kosakata, nama negara asing (selain tingkok, korea dan taiwan) atau nama negara yang telah memiliki istilah sendiri dalam bahasa jepang, nama orang asing, dan lain-lai.

daftar huruf katakana


a
i
u
e
o


ka
ki
ku
ke
ko

sa
shi
su
se
so

ta
chi
tsu
te
to

na
ni
nu
ne
no

ha
hi
fu
he
ho

ma
mi
mu
me
mo

ya
-
yu
-
yo
-
-

ra
ri
ru
re
ro

wa
-
o
-
n
-
-

ga
gi
gu
ge
go

za
ji
zu
ze
zo

da
ji
zu
de
do

ba
bi
bu
be
bo

pa
pi
pu
pe
po

kya
kyu
kyo
キャ
キュ
キョ

sha
shu
sho
シャ
シュ
ショ

cha
chu
cho
チャ
チュ
ちょ

nya
nyu
nyo
ニャ
ニュ
ニョ

hya
hyu
hyo
ヒャ
ヒュ
ヒョ

mya
myu
myo
ミャ
ミュ
ミョ

rya
ryu
ryo
リャ
リュ
リョ

gya
gyu
gyo
ギャ
ギュ
ギョ

ja
ju
jo
ジャ
ジュ
ジョ

bya
byu
byo
ビャ
ビュ
ビョ

pya
pyu
pyo
ピャ
ピュ
ピョ

Huruf katakana tambahan

ti
tu



ティ
テュ



di
du



ディ
デュ



wi

we


ウィ


fa
fi

fe
fo
ファ
フィ

フェ
フォ



che




チェ




je




ジェ




she




シェ

va
vi
vu
ve
vo
ヴァ
ヴィ
ヴェ
ヴォ